PTI ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI

salam kenal, terimakasih sebelemumnya udah mau mampir,,,,,,,,
okay dalam postingan kali ini saya akan berbagi sedikt tentang pengertian etika dalam sistem informasi.
sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan penulisan ataupun informasinya kurang lengkap. heheh,,
penulis  dalam hal ini meminta agar membiasakan pembaca untuk mengisi kolom komentar mengenai bahasan ini, agar kedepannya penulis dapat meningkatkan lagi metode penulisan yang baik dan benar. entah itu struktur bahasanya maupun isi pembahasan,,,,
okay langsung aja ,, kita masuk ke pembahasannya....................



ETIKA DALAM SISTEM INFORMASI
Masalah etika juga mendapat perhatian dalam pengenbangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini didefinisikan oleh Richard Mason pada tahun 1986 yang mencakup privasi , akurasi, properti, dan akses, yang dikenal dengan akronim PAPA.
1.       Privasi
Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang tidak di beri izin untuk melakukanya .
Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter 2002). Privasi fisik adalah hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang ,dan properti (hak milik ), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan,bagaimana,  dan apa saja informasi yang ingin di komunikasikan dengan pihak lain.
Di Amerika Serikat , masalah privasi diatur oleh undaang-undang privasi . berkaitan dengan hal ini , maka :
·         Rekaman-rekaman data tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang bukan merupakan tujuan aslinya tanpa sepengetahuan individu bersangkutan.
·         Setiap individu memiliki hak untuk melihat datanya sendiri dan membetulkan rekaman-rekaman yang menyangkut dirinya.
Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkanya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaan dapat melakukan hal seperti itu , tetapi ia telah melanggar privasi bawahanya.
2.       Akurasi
Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayaka.
Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller ( Alter . 2002, hal.292 ). Akibatnya , kartu asuransinya tidak bisa digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemilik apartemen. Dampaknya, terdapat tidak baik dalam basis data dan hal ini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain.
Mengingat data dalam informasi menjadi bahan dalam mengambil keputusan, keakurasianya harus benar-benar diperhatikan.
3.       Properti
                Perlindungan terhadap hak properti yang sedang digalakan saat ini yaitu dikenal dengan sebutan HAKI ( hak atas kekayaan intelektual ). Di amerika serikat , kekayaan intelektual diatur melalui tiga mkanisme , yaitu hak cipta(copyright) , hak paten , rahasia perdagangan ( trade screet ).
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pengembangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya plus 70 tahun.
Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sngat berguna. Hukum memberikan perlindungan selama 20 tahun.
Rahasia perdagangan , hukum rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangakat lunak , seseorang yang mentandatangani kontrak menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada orang lain atau di jual.
                Berkaitan dengan masalah intelektual, banyak masalah yang belum terpecahkan( zwass 1998) . antar lain:
·         Pada level apa informasi dapat dianggap sebagai properti?
·         Apa yang harud membedakan antara satu produk dengan produk lain?
·         Apakah pekerjaan yang dihasilkan oleh komputer memiliki mausia penciptanya?, jika tidak, lalu hak properti apa yang digunakan?
Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahea sisitem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreedsheat lotus 123 . kasus ini menimbulkan pertanyaan,”Apakah tampilam nuansa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?.”
4.       Akses
Fokus dari maslah akses dalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan . teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi jutru untuk mendukung pengaksesan semua pihak. Sebagai contoh , untuk mendukung pengaksesan informasi web bagi orang buta, the producivu works(www.prodworks.com) menyediakan web broser khusus diberi nama pw webspeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat( zwass 1998 ).

nah itulah sedikit pembahasanya semoga bermanfaat, kurang dan lebihnya mohon di maklumi wkwkw
adapan kritik dan saran mengenai pembahasan diatas, penulis seantiasa menampung komentar untuk perbaikan pembahasan ini. karena sifatnya kita sama-sama belajar,,,,
dan yang terpenting adalah sampaikanlah kebaikan walaupun cuma sedikit wkwkwk,,,
oke sekali lagi terimakasih udah mau luangin waktunya,,,,
semoga kita dapat berjumpa lagi di postingan berikutnya,, tentunya semoga kita semua senantiasa di beri nikmat sehat selalu ,, aminn ,,
byeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeee


EmoticonEmoticon